Pemetaan Batas Desa Mengunakan Drone
- Published on
Drone Menjadi Bagian Penting dalam Penataan batas Desa. Data hasil drone mampu menampilkan kondisi aktual ruang desa, sehingga memudahkan pengelolaannya
Batas desa merupakan tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan dimana berfungsi sebagai pembagi wilayah wewenang tiap desa.
Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Di dalam proses penetapan batas desa dilakukan kegiatan validasi yang bertujuan untuk membuat sesuatu yang resmi diterima atau disetujui, terutama setelah memeriksanya (Cambridge Dictionaries Online, 2011).
Pelaksanaan penetapan dan penegasan batas administrasi desa harus mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Nomor 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dimana pada peraturan tersebut, penetapan batas desa dapat dilakukan dengan metode kartometrik sehingga untuk wilayah-wilayah yang sulit dijangkau tidak diharuskan memasang pilar batas.
Peraturan Menteri No. 27 Tahun 2006, membedakan penetapan dan penegasan dalam proses penataan batas wilayah administrasi. Penetapan berarti menentukan batas di atas sebuah peta, yang disebut sebagai penentuan batas secara kartometris.
Sementara, penegasan adalah meletakkan tanda batas di lapangan. Di bawah ini adalah definisi dari kedua istilah dalam Permendagri tersebut:
- Penetapan adalah “proses penetapan batas desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati”
- Penegasan batas desa adalah “proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan”
Alur Pemetaan Batas Desa Menggunakan Drone
Pemetaan Batas Desa Menggunakan Drone yang kami lakukan menggunakan metode pemetaan partisipatif.
Pemetaan partisipatif adalah sebuah metode, yang memungkinkan masyarakat lokal untuk menggunakan kekuatan peta dan bahkan menjadi pembuat peta, yang menunjukkan keberadaan mereka di suatu tempat dan perspektif mereka tentang ruang yang mereka pakai.
Pemetaan partisipatif ini adalah kombinasi antara pemetaan menggunakan Drone dan Pemetaan Menggunakan GPS.
Hi there! Want to support my work?
Salah satu alasan utama metode ini adalah bahwa masyarakat setempat paling tahu tentang daerahnya sendiri, serta mempunyai kepentingan untuk mengetahui dan menjaga daerahnya sendiri.
Inti dari metode ini adalah pada proses pembuatan peta modern melalui proses dialog di antara masyarakat lokal dan pendamping yang membantu mereka.
Melalui proses ini masyarakat diharapkan menjadi pembuat sekaligus pengguna peta, karena pemetaan partisipatif adalah tentang, oleh dan untuk masyarakat.
Adapun Alur Pemetaan Batas Desa Menggunakan Drone adalah Sebagai Berikut ;
A. Tahap Awal, Sosialisasi
Sosialisasi disini adalah sebuah proses awal saat pertama kali tiba di desa, sosialisasi ini berguna untuk menumbuh-kembangkan minat dan pemahaman masyarakat tentang pentinya memetakan batas desa, apa saja manfaat yang akan diperoleh Masyarakat.
Didaerah baru, proses ini bisa menjadi sangat rentan terhadap penolakan kelompok yang berkepentingan. Namun jika proses ini sukses, maka kedepannya kita jarang menemukan kendala.
Intinya sosialisasi awal ini akan menentukan program pemetaan akan sukses atau tidak, meski dibanyak kasus juga serig terjadi perubahan mood warga ditengah jalan.
B. Membentuk Tim
Karena metode yang digunakan adalah Pemetaan Partisipatif, maka yang akan bekerja adalah masyarakat, oleh karena itu masyarakat akan di fasilitasi untuk membuat tim penetapan dan penegasan batas desa, dimana tim ini nantinya akan di SK-kan oleh Kepala Desa. Adapun struktur tim tersebut biasanya berisi
- Penanggung Jawab : Biasanya Kepala Desa
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Dan Para Anggota
C. Musyawarah Besar Dengan Desa Tetangga
Musyawarah ini dilakukan untuk melacak kembali dokumen dan melihat kembali lokasi – lokasi yang menjadi batas desa.
Disini biasanya semua persoalan akan muncul kepermukaan, dan kita dituntut untuk lebih sabar, akan banyak benturan – benturan dan gejolak – gejolak kecil yang terjadi.
Hal ini karena kita akan bicara soal batas wilayah yang notabene tidak pernah mulus.
Terkadang kita tergelitik untuk berpihak, namun hati – hati, hal tersebut bisa membuat kita tidak objektif lagi memandang perselisihan yang mungkin timbul.
Proses ini bisa cepat dan bisa juga lama. Pernah kami sampai 6 kali pertemuan hanya untuk menyamakan persepsi. Dilain kesempatan saya akan berbagi mengenai persoalan tersebut, dan apa saja yang kami lakukan sehingga mencapai kata sepakat. Ingatkan saya jika saya lupa 😊
D. Membuat Sketsa
Setelah sepakat tentang titik batas desa, maka alur seanjutnya adalah mengajak masyarakat untuk membuat sketsa wilayah desa. Biasanya masyarakat secara alami tau seperti apa bentuk desa, dalam peta sketsa ini tidak terlalu penting seperti apa bentunya, yang paling utama adalah titik – titik yang dijadikan batas desa, titik – titik inilah yang akan menjadi acuan untu diambil titik GPS nya kelapagan.
Dalam pembuatan sketsa ini, biasanya juga mengundang desa tetangga.
Agar lebih mudah, sebelum membuat sketsa, masyarakat diminta untuk menyebutkan apa saja nama - nama tempat yang telah disepakati sebagai
E. Melakukan Tracking GPS Batas Desa
Selanjutnya adalah membentuk tim yang akan turun kelapangan untuk mengambil titik koordinat GPS.
Tim ini tergantung pada berapa jauh track yang akan dilakukan, pastikan juga sudah menyiapkan perlatan seperti GPS dan Cat / Pilok untuk menandai titik yang menjadi batas desa.
Pada saat mengambil Titik lokasi ini, peserta juga dibekali dengan formulir isian yang menerangkan lebih detail tentang titik lokasi yang ditandai.
F. Membuat Peta di ArcGIS
Setelah titik GPS diambil maka langkah selanjutnya adalah membuat peta dengan aplikasi ArcGIS, untuk kebutuhan ini biasanya akan dilakukan oleh tenaga ahli.
Oleh karena itu, pastikan data dari GPS lengkap dengan form isian sebagaimana permendagri nomor 45 tahun 2016. Saat pengolahan data ini, biasanya dilakukan bersama para surveyor, sehingga masyarakat bisa melihat secara langsung proses penentuan titik.
G. Penerbangan Drone
Selanjutnya dengan berdasarkan polygon batas desa yang diambil dari GPS maka selanjutnya kita akan melakukan penerbangan drone.
Proses ini dilakukan bersama Masyarat.
H. Mosaic Hasil Drone dan Digitasi
Setelah melakukan penerbangan drone, selanjutnya adalah mengolah hasil drone dan melakukan Digitasi untuk melihat exsisting tutupan lahan, gambar hasil drone untuk juga bisa digunakan sebagai media verifikasi terhadap titik koordinat yang diambil menggunakan GPS.
Penutup
Alur yang saya sampaikan disini benar – benar hanya alur luarnya saja. Bagi Anda yang ingin berkomunikasi lebih jauh mengenai proses pemetaan batas desa menggunakan drone ini anda bisa menghubungi saya di halaman kontak, saya juga memberi ruang kepada pembaca untuk menambahkan dan memberi masukan di kolom komentar, terima kasih.
Related Posts
- Published on
Cara Membaca NOTAM Kegiatan UAV
- Published on
Pengertian dan Sejarah Perkembangan Drone
- Published on